PROKOPIM KUBU RAYA- Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meninjau langsung proses Pencatatan Perkawinan dan Pengesahan Anak, di Aula Kantor Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang, Kamis (16/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi SIAK (PANTAS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya yang diikuti sebanyak 30 pasangan suami istri (pasutri).
Bupati Muda mengatakan pencatatan perkawinan dilakukan ketika mereka sudah melaksanakan perkawinan di hadapan pemuka agama dan sah secara agama, namun belum dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya bagi pemeluk Kristen/Katolik, yang sudah kawin secara sah di gereja tapi belum dicatatkan, sehingga belum sah secara hukum. Dengan tidak ada pencatatan tersebut maka perlindungan hukum yang terkait hak-hak bagi pihak perempuan menjadi sangat lemah, begitu juga dengan anak yang terlahir dari pasangan suami istri tersebut.
"Begitu juga status anak masih ada catatan pinggir, tercantum anak ibu. Kegiatan ini menjadi upaya kita untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, terutama dalam hal kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Itulah yang kita kejar, karena ini bagian dari pelayanan untuk membahagiakan," ungkap Muda usai meninjau kegiatan pencatatan perkawinan.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Dukcapil juga melayani pencatatan ini sampai ke desa-desa, sehingga semua masyarakat Kubu Raya terlayani. Hal ini dilakukan supaya masyarakat memiliki status yang jelas, sehingga menciptakan suasana yang tenang dan tidak menimbulkan hal-hal negatif.
"Kita antisipasi jangan sampai menjadi menjadi bom waktu. Kita harus cegah untuk menyelamatkan semuanya, supaya pikiran tenang, tidak terjadi konflik keluarga. Jadi ibadah juga, kalau kita biarkan artinya pembiaran, berarti kita ikut berdosa," ujarnya.
Maka dari itu, Muda mengajak semua pemuka agama dan tokoh masyarakat, baik pastor, pendeta dan para kepala desa untuk mendukung percepatan pencatatan perkawinan ini, termasuk pengesahan anak yang sudah lahir sebelum pasangan tersebut disahkan secara agama.
"Nah kalau ada kasus seperti ini, ditangani di Pengadilan Negeri. Kami juga sudah bekerja sama, seperti tahun 2022 lalu, ada 179 pasutri dan 600 lebih anak yang disahkan melalui penetapan. Pengadilan Negeri nya yang datang ke Kubu Raya, setiap hari Jumat di kantor-kantor camat untuk melakukan proses pencatatan tersebut," jelas Bupati Muda.
Dia menambahkan, di tahun 2023 ini prosesnya juga sudah dimulai, terutama untuk menyelesaikan yang seperti ini (pencatatan perkawinan dan pengesahan anak). Nanti Pengadilan Negeri yang akan datang, termasuk di Kecamatan Sungai Ambawang untuk melayani hal tersebut.
"Karena hal ini sangat penting, banyak sekali hal utama yang terkait. Termasuk urusan anak yang statusnya belum dicatatkan, statusnya hanya anak ibu, bukan anak bapak. Inikan jadi problem. Kalau terjadi masalah waris dan sebagainya, ini menjadi celah yang membahayakan bagi kepentingan anak-anak dan keluarga," tegasnya.
Ke depannya, lanjut Muda, segala sesuatu akan lebih mudah dalam pengurusan dokumen adminduknya. Termasuk dalam pengurusan pelayanan-pelayanan lainnya juga akan lebih baik.
"Jadi yang belum tercatat, kita sisir sekarang, bekerja sama lah dengan semua pihak. Baik Walubi, Permabudhi, persekutuan gereja maupun juga paroki dan semuanya. Kita 'kepung bakol' untuk mempercepat umatnya terlayani dan dapat kepastian hukum," lanjut Muda. (Syamsul)