Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan adalah sebagai berikut;

TUGAS BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN;

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi

FUNGSI BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN;

  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Assisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

SUB BAGIAN PROTOKOL

TUGAS :

  • Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
  • Menyiapkan bahan informasi secara jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah; dan
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

SUB BAGIAN KOMUNIKASI PIMPINAN

TUGAS :

  • Menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
  • Memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
  • Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
  • Menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
  • Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan; dan
  • Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

SUB BAGIAN DOKUMENTASI PIMPINAN

TUGAS :

  • Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
  • Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

JARINGAN SKPD