Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan adalah sebagai berikut;
TUGAS BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN;
Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi
FUNGSI BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Assisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
SUB BAGIAN PROTOKOL
TUGAS :
- Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
- Menyiapkan bahan informasi secara jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah; dan
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
SUB BAGIAN KOMUNIKASI PIMPINAN
TUGAS :
- Menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
- Memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
- Menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
- Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan; dan
- Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
SUB BAGIAN DOKUMENTASI PIMPINAN
TUGAS :
- Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
- Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.