Secara historis, sebelum ditetapkan menjadi Daerah Tingkat II Pontianak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II se-Kalimantan, Wilayah Kabupaten Pontianak merupakan 3 (tiga) Daerah Pemerintahan Administratif Swapraja, yaitu : Swapraja Mempawah dengan Ibukota Mempawah, Swapraja Landak Ibukotanya Ngabang, Swapraja Kubu dengan Ibukotanya Kubu.

  1. Berdasarkan Kepeutusan Politik DPRD Kab. Pontianak No. 08/1998 tentang Menerima dan Menyetujui Pemekaran Kabupaten Daerah Tk.II Pontianak dalam rangka pembentukan Calon Kabupaten Daerah Tk.II Landak dan Calon Kabupaten Daerah Tk.II Kubu, maka sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut terbentuklah Kabupaten Landak melalui Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 landak, untuk Kabupaten Daerah Tingkat II Kubu belum mendapat persetujuan DPR RI.
  2. Semakin berkembangnya aspirasi masyarakat dari wialayah selatan untuk melaksanakan Pemekaran Kabupaten Kubu Raya, ditindak lanjuti dengan Keputusan Bupati Pontianak No.154/2005 tanggal 1 juni 2005 tentang Pembentukan Tim Penelitian Pemekaran Kabupaten Pontianak.
  3. Surat Bupati Pontianak No.135/1137/Pem prihal Usul Persetujuan Pembetukan Kab. Kubu Raya
  4. Keputusan DPRD Kab.Pontianak No.22/2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Penetapan Nama Kabupaten Kubu Raya dan Letak Ibukota Kabupaten di Sungai Raya
  5. Keputusan DPRD kabupaten Pontianak No.23/2005 tentang Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Induk Selama 3 Tahun berturut-turut.
  6. Surat Bupati Pontianak No.135/1251.A/Pem tanggal 27 Oktober 2005 prihal Pemekaran Kabupaten Pontianak.
  7. Surat Gubernur Kalimantan Barat No.125.1/3502/Pem tanggal 27 Desember 2005 prihal Usul Pemekaran Kabupaten Pontianak.
  8. Keputusan DPRD Propinsi Kalimantan Barat No.01/2006 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Kabupaten Pontianak.
  9. Keputusan Gubernur Kalbar No.49/2006 tanggal 15-2-2006 tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional bagi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang akan dibentuk di Propinsi Kalimantan Barat.
  10. Pertemuan-pertemuan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan DPR RI baik yang dilaksanakan di DPR RI, Departemen Dalam Negeri maupun daerah dalam rangka membahas pembentukan Kabupaten Kubu Raya.
  11. Sidang Paripurna DPR RI tanggal 17 Juli 2007 ditetapkan pengesahan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat.
  12. Pembentukan Kabupaten Kubu Raya kemudian disyahkan dengan UU Nomor 35 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007, yang kemudian dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 101 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4751.


JARINGAN SKPD