PROKOPIM KUBU RAYA – Sebanyak 89 rumah ibadah di Kabupaten Kubu Raya menerima bantuan hibah dana dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Hibah diserahkan langsung oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kepada perwakilan ketua rumah ibadah, Senin (6/11), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Tak hanya mendapatkan hibah, seluruh ketua rumah ibadah juga langsung menerima penjelasan terkait tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan hibah tersebut.
Bupati Muda Mahendrawan mengatakan dalam pemberian bantuan kepada rumah ibadah, pihaknya mengutamakan prinsip keadilan. Hal itu mengingat banyaknya rumah ibadah yang tersebar di seluruh penjuru Kubu Raya yang harus mendapatkan perhatian yang sama.
“Kita lebih mengutamakan bagaimana rasa berkeadilan. Nah, untuk rumah ibadah sendiri memang kami mohon maaf belum bisa menganggarkan besar-besar. Kenapa? Karena berkeadilannya yang kita utamakan,” jelasnya.
Terkait prinsip keadilan itu pula, Muda mengungkapkan hingga kini pemerintah kabupaten belum membangun masjid agung di Kubu Raya. Hal itu dikarenakan anggaran yang ada diprioritaskan untuk membantu seluruh rumah ibadah yang ada di Kubu Raya.
“Kalau membangun masjid agung tentu biayanya besar. Bisa mencapai 100-200 miliar, sementara kita kabupaten termuda yang usianya baru 16 tahun. Sedangkan rumah-rumah ibadah bertebaran luar biasa jumlahnya. Kalau kita utamakan masjid agung dulu, tentu akan membuat sulit untuk membiayai rumah-rumah ibadah yang ada di berbagai pelosok. Nanti tidak terbagi pembiayaannya dan akan menyebabkan ada rasa ketidakadilan,” jelasnya.
Karena itu, Muda menegaskan pihaknya mengedepankan prinsip keadilan. Di mana pemerintah kabupaten lebih mengutamakan pemerataan di dalam pemberian bantuan kepada rumah ibadah.
“Merata dan melebar sehingga setiap tahun kita upayakan anggarannya bisa tersebar ke berbagai titik penjuru. Sehingga walaupun sedikit-sedikit tapi semuanya dapat. Adalah lebih membahagiakan ketika kita melihat sebaran itu daripada terpusat pada satu titik tapi menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya Mustafa mengungkapkan rumah ibadah yang menerima bantuan hibah berjumlah 89 rumah ibadah di 9 kecamatan di Kubu Raya. Adapun rinciannya adalah 26 rumah ibadah di Kecamatan Sungai Raya, 3 rumah ibadah di Kuala Mandor B, dan 23 rumah ibadah di Sungai Kakap. Kemudian 5 rumah ibadah di Kubu, 2 rumah ibadah di Teluk Pakedai, dan 1 rumah ibadah di Rasau Jaya. Selanjutnya 20 rumah ibadah di Sungai Ambawang, 6 rumah ibadah di Terentang, dan 3 rumah ibadah di Batu Ampar.
“Setelah penyerahan hibah ini, kita langsung menyampakan sosialisasi kepada seluruh ketua rumah ibadah tentang tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan hibah tersebut. Supaya nantinya terwujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah baik bagi pemberi dan penerima hibah,” ucapnya.(Ridwan)