PROKOPIM KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meresmikan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kubu Raya yang berada persis di samping Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (28/11). Dengan peresmian ini, maka MPP Kabupaten Kubu Raya mulai beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bupati Muda, MPP Kabupaten Kubu Raya menjadi magnet untuk bisa membuat semua instansi yang berkaitan dengan pelayanan ikut bergerak.
"MPP ini bukan hanya untuk Pemkab Kubu Raya, namun semua instansi baik itu vertikal maupun institusi yang berkaitan dengan pelayanan, sama-sama eksis untuk menjalankan tanggung jawabnya," tegas Bupati Muda.
Muda menambahkan, keberadaan MPP sebagai upaya agar masyarakat dan pelaku usaha benar-benar bisa fokus dan dapat mengefektifkan waktu serta energi. Sehingga ada percepatan-percepatan untuk memperkuat usaha dan ekonomi.
"Muaranya membuka peluang usaha, peluang kerja bagi masyarakat," kata Muda.
Selain itu, kata Muda, yang harus dipikirkan adalah dampak dari sebuah pelayanan publik baik perizinan, nonperizinan, maupun administrasi secara umum terhadap upaya untuk bisa membuka berbagai peluang.
"Konsepnya harus benar-benar kita lakukan upaya penguatan sistem, baik secara online maupun offline dengan sistem data yang baik," terang Muda.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina menjelaskan, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Menjadi tugas pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik terus diupayakan seiring dengan monitoring dan evaluasi pelayanan publik yang secara periodik dilakukan. Bahkan kantor pelayanan publik juga sudah diatur standarnya oleh pemerintah guna memberikan pelayanan publik yang prima dan memenuhi bagi masyarakat berkebutuhan khusus seperti manula, ibu menyusui, dan difabel,” terang Maria Agustina.
Selain itu, kata Maria, Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
“Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, serta keamanan pelayanan dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” ujarnya. (Jek)