Jabatan Kepala Daerah Berakhir Desember, Eksekutif-Legislatif Tetap Fokus Susun RAPBD 2024

Info Gambar :

PROKOPIM KUBU RAYA - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya akan berakhir pada 31 Desember 2023. Kendati demikian, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan eksekutif bersama legislatif akan  tetap fokus dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.

"Ini prosedur formal yang harus dilalui, yang terpenting kita tetap fokus. Karena ini amanah yang harus saya dan wakil bupati jalankan bersama legislatif terkait dengan APBD ini," kata Bupati Muda Mahendrawan usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Kubu Raya tentang Pengantar Nota Keuangan mengenai RAPBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD Kubu Raya, Senin (23/10).

Bupati Muda menyampaikan dinamika penyusunan APBD saat ini berbeda dengan sebelumnya. Di mana kali ini sistemnya lebih detail dan perencanaan lebih tajam serta lebih terukur. Hal itu dikarenakan penggunaan sistem data data yang lebih baik.

"Pada prinsipnya kita berproses berdasarkan orientasi hasil dan efisiensinya tetap mengutamakan hal-hal yang berdampak dan tidak memubazirkan anggaran. Jangan sampai menggunakan anggaran yang hanya untuk hal-hal yang  terlihat di permukaannya saja bagus tapi tidak berdampak terhadap kebutuhan rakyat banyak," terang Bupati Muda.

Selanjutnya, kata Bupati, terkait pembangunan infrastruktur yang selama ini dilakukan dengan pola-pola yang sudah tepat akan terus dilakukan. Agar capaian hasil infrastruktur yang saat ini sudah 61 persen dapat terus ditingkatkan.

"Karena kita (Pemkab Kubu Raya) juga mendapatkan anggaran dari bagi hasil perkebunan sawit. Itu ada tambahan untuk mempercepat persentase infrastruktur di kabupaten," kata Bupati Muda.

Selain itu, sambung Bupati Muda, juga ada dana insentif untuk penurunan angka kemiskinan yang dimaksimalkan untuk UMKM dan sektor-sektor yang masih minim seperti sanitasi dan lainnya.

"Jadi bisa semakin mengurangi angka kemiskinan lagi," ujarnya

Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah mengatakan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati wajib diumumkan melalui rapat paripurna untuk diketahui oleh publik.

"Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya berakhir pada 31 Desember 2023. Sebenarnya masa jabatan tersebut berakhir pada 17 Februari 2024. Karena ada pemilu dan ada undang-undangnya juga, untuk masa jabatan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2018 berakhir pada Desember ini," kata Agus Sudarmasnyah.

Setelah pengumuman berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati, terang Agus, maka DPRD Kubu Raya dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya kepada. Kementerian Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Kalimantan Barat.

"Untuk pengusulannya dilakukan pada 1,5 bulan sebelum berakhir masa jabatan. Nanti pada pertengahan November 2023, pimpinan akan menyampaikan usulan nama yang diusulkan oleh DPRD kepada Pj Gubernur. Pj Gubernur juga dapat mengusulkan tiga nama kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri," ujar Agus. (Jaka)

JARINGAN SKPD