Dirjen Bina Adwil Kemendagri Apresiasi Pembentukan Redkar Tingkat Desa se Kubu Raya

Info Gambar :

PROKOPIM KUBU RAYA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal memuji langkah dan upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang telah membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) tingkat desa se Kabupaten Kubu Raya. Apresiasi ini disampaikan Safrizal saat mengukuhkan Redkar tingkat desa se Kabupaten Kubu Raya di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (28/7/2022).

“Saya sangat mengapresiasi atas kepeloporan Bupati Kubu Raya, banyak daerah sedang menyiapkan peluncuran atau pengukuhan secara besar-besaran, hingga saat ini pendaftaran relawan sudah mencapai 12 ribu, tapi masih menunggu untuk dilaunching. Kubu Raya adalah kabupaten pertama yang berani melauncing Redkar secara besar-besaran,” ujar Safrizal.

Safrizal mengatakan, momentum ini tentu akan dilihat oleh kabupaten lain, baik di Kalimantan Barat, maupun provinsi, kabupaten/kota lainnya di seluruh Indonesia.

“Kubu Raya adalah yang  pertama di Indonesia melauncing Redkar ini secara besar-besaran, untuk itu saya sangat mengapresiasi kepada bupati, wakil bupati dan seluruh perangkat daerah yang terkait dalam penciptaan rasa aman terhadap bahaya kebakaran, dan mewujudkan pembentukan Redkar ini,” ujarnya.

Safrizal menegaskan, pembentukan Redkar ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2020, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 364.1306, jadi sudah berdasar hukum.

“Oleh karena itu, Redkar ini untuk mewadahi seluruh relawan agar terorganisasi dengan baik,” ujar Safrizal.

Ia memaparkan Redkar tidak terbatas pada satu unit tertentu, melainkan seluruh anggota masyarakat dan bekerja di mana saja, mulai tingkat desa hingga perusahaan-perusahaan dapat menjadi anggota Redkar.

“Selain dapat membantu unit pemerintahnya, membantu masyarakat juga dapat membantu perusahaan di tempat ia bekerja, dengan kemampuan yang ia miliki,” ujarnya.

Safrizal menambahkan, bagi yang sudah tergabung dalam Redkar ini, berhak mendapatkan kartu anggota dan nomor Redkar, boleh menggunakan seragam dengan identitas nomornya sehingga mudah diindentifikasi, dan berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan pemadaman kebakaran.

“Jadi, kita minta bidang pemadam kebakaran menyelenggarakan pendididkan bagi relawan damkar, karena berkaitan dengan api ini harus punya skill, tidak bisa asal tabrak,” ujarnya.

Selanjutnya ia berharap tujuan dari pembentukan Redkar ini dapat terwujud, yakni memberikan rasa aman kepada masyakat dari ancaman kebakaran.

Sementara itu Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menuturkan, para relawan yang tergabung dalam Redkar ini merupakan orang-orang yang mendapatkan panggilan nurani, untuk selalu menolong dan membahagiakan orang.

“Dari sinilah semangat yang kami usung, tentunya kompetensi menjadi syarat,” ujar Bupati Muda.

Muda menjelaskan, setelah pembentukan Redkar ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya akan fokus untuk memperkuat pelatihan dan pendidikan bagi Redkar sehingga dapat meningkatkan keahliannya.

“Ini juga akan membuka peluang bagi relawan, jika sudah punya keahlian, suatu waktu bisa direkrut oleh perusahaan,” kata Muda.

Bupati Muda mengatakan dengan bergabungnya para relawan dalam Redkar ini tentu banyak peluang yang didapatkan, seperti peluang menjadi ahli, mendapatkan pengalaman yang lebih luas, berpikir lebih luas, dengan hal-hal yang dilakukan, pendidikan, pelatihan maupun sertifikasi.

“Dan dengan sertifikasi itu ada peluang direkrut oleh perusahaan-perusahaan swasta, dan banyak hal lainnya,” ujarnya. (Jek)

JARINGAN SKPD