Bupati Muda Sampaikan Usulan Tiga Raperda kepada DPRD Kubu Raya

Info Gambar :

PROKOPIM KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya pada rapat paripurna DPRD Kubu Raya, di Kantor DPRD Kubu Raya, Kamis (4/8/2022).

Tiga Raperda yang disampaikan Bupati Muda kepada DPRD Kubu Raya itu, diantaranya, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya, Raperda Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dan Raperda Pembentukan Kecamatan Teluk Air.

Dalam kesempatan itu Bupati Muda menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrument penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis, karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Daerah merupakan penjabaran peraturan perundang-undangan pembentukannya harus mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam memberikan kepastian hukum pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.

“Berdasarkan pada hal tersebut, maka diusulkanlah ketiga Raperda dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dapat dilakukan pembahasan,” ujar Bupati Muda Mahendrawan.

Bupati Muda mengatakan, pengusulan ketiga Raperda tersebut didasarkan pada pertimbangan, diantaranya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 25.B/LHP/XIX/PNK/05/2021 tanggal 5 Mei 2021 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tahun 2020. Terdapat aset yang digunakan Perumda Air Minum tapi masih tercatat di KIB D Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sehingga perlu dilakukan penyerahan aset kepada pengelola aset tetap PERUMDA Air Minum melalui penyertaan modal.

Kemudian untuk melengkapi dokumen dalam rangka mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2023 berupa dokumen Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD penyelenggara SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) sesuai surat dari Direktorat Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PR.0101-Ca/147 tanggal 14 April 2022 Hal Penjaringan Minat Program Hibah Air Minum APBN TA 2023.

“Selanjutnya untuk menunjang kinerja Perumda Air Minum Tirta Raya dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih dan sehat,” jelas Bupati Muda.

Kemudian, kata Bupati Muda, pembentukan kecamatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat sehingga memberikan kemudahan, kecepatan dalam pelayanan publik maupun pelayanan di bidang pemerintahan lainnya.  

“Pembentukan kecamatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” ujar Bupati Muda.

Bupati Muda menjelaskan, pembentukan Kecamatan Kumpai Raya yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sungai Raya, dan Kecamatan Teluk Air yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Batu Ampar.

“Ini merupakan aspirasi masyarakat yang telah dimulai prosesnya sejak beberapa tahun yang lalu. Saat ini disampaikan untuk dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Bupati Muda berharap ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan akhirnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. (Jek)

JARINGAN SKPD