Bupati Muda Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Perubahan RPJMD

Info Gambar :

PROKOPIM KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024, pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya secara virtual di Ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (12/8).

Bupati Muda mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan tanggapan yang telah disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. 

“Setelah kami cermati semua masukan, saran dan tanggapan yang disampaikan tersebut, secara umum kami sangat menyambut baik dan menerima saran, masukan dan tanggapan tersebut, karena sangat konstruktif dan produktif dalam upaya penyempurnaan dan perbaikan rancangan RPJMD Perubahan Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024 sebelum ditetapkan dan disetujui bersama,” ujar Muda Mahendrawan. 

Muda menjelaskan, menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap RPJMD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019-2024, pada prinsipnya penyusunan rancangan RPJMD Perubahan ini telah melalui tahapan-tahapan. Yakni, rancangan awal RPJMD perubahan tahun 2019-2024 telah dilakukan evaluasi dan reviuw melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkenaan dengan penilaian SAKIP Kabupaten Kubu Raya. Sudah dikonsultasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.

“Juga telah dibahas bersama dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Kubu Raya. Disamping itu juga rancangan RPJMD perubahan ini sudah dibahas bersama stakeholder dalam forum Musrenbang RPJMD perubahan yang sudah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli tahun 2021, serta telah dilakukan pembahasan bersama SKPD pada rapat-rapat khusus dan pada acara forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah,”kata dia.

Muda menambahkan, RPJMD perubahan ini juga sudah disesuaikan dan disinkronisasikan dengan RPJMN Tahun 2020-2024, kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Fokus Pembangunan Pemerintah Provinsi Dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018-2023, dan telah menyesuaikan dengan peraturan dari pemerintah pusat. 

Selanjutnya kata Muda, untuk data-data capaian kinerja pembangunan daerah secara umum sudah dipenuhi, terutama berkenaan dengan data indikator makro pembangunan yang sudah dipublikasikan oleh BPS, di antaranya, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, PDRB, dan indeks pembangunan manusia. 

“Ada beberapa data indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah yang menjadi cerminan capaian kinerja urusan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan SKPD, akan dilengkapi dan diverifikasi untuk menjamin akurasi data capaian kinerja SKPD tersebut,” katanya.

Berkenaan dengan bagaimana pencapaiannya dan langkah strategis yang dilakukan. Dalam rancangan RPJMD perubahan ini sudah ditetapkan dan dirumuskan secara runut mulai dari visi, misi, tujuan strategis, indikator tujuan strategis, sasaran strategis, indikator sasaran strategis, strategi, arah kebijakan dan program prioritas daerah, yang fokus pada penanganan isu-isu strategis, yang dalam implementasinya menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial berbasis Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Bobot dan indikator program-program prioritas dalam RPJMD Perubahan sudah dicantumkan secara jelas yang dapat dilihat dari penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Kubu Raya. 

Pelaksanaan strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah dalam RPJMD Perubahan Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan prioritas pembangunan sebagai pelaksanaan dari RPJMD perubahan. (Jeks)

JARINGAN SKPD